59 Kg Sabu-sabu Berhasil Disita dari Tujuh Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia

59 Kg Sabu-sabu Berhasil Disita dari Tujuh Tersangka Narkoba Jaringan Malaysia
Ekspose perkara pengungkapan 59 Kg sabu-sabu di Mapolda Sumut, Kamis (11/7/2019). Foto: pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil menggagalkan peredaran 59 kilogram sabu-sabu jaringan internasional dari tujuh tersangka di Medan, Sumatera Utara.

Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menjelaskan 59 kg sabu tersebut sebelumya masuk dari negara Malaysia, yang dipasok dari negara Taiwan, Myanmar, dan China.

Mardiaz mengatakan petugas mengamankan tujuh tersangka yaitu RS, A, MAA, R alias T, J, S dan H.

BACA JUGA: Penemuan Mayat dalam Karung di Hutan Jati Hebohkan Warga Blora

“Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya RS, MAA, S dan H harus diberi tindakan tegas di kakinya karena berupaya melarikan diri,” ujarnya di Mapolda Sumut, Kamis (11/7).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung mengurai kasus ini berhasil diungkap saat penangkapan pertama pada Minggu (27/6) terhadap RS di Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah, tepatnya di rumah makan Simpang Raya pada pukul 12.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti 3 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas Guanyinwang.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa RS berangkat dari Tanjungbalai bersama tersangka A menggunakan kereta api. Lalu dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap A di Hotel Transit Jalan Gajah Mada, Petisah.

Polisi berhasil menggagalkan peredaran 59 kilogram sabu-sabu jaringan internasional dari tujuh tersangka di Medan, Sumatera Utara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News