6 Ketentuan Pengusulan Formasi PPPK 2022, Honorer K2 Wajib Simak Poin 4

6 Ketentuan Pengusulan Formasi PPPK 2022, Honorer K2 Wajib Simak Poin 4
Instansi pusat dan daerah sudah bisa mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK 2022. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Memulai tahapan rekrutmen ASN tahun depan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membuka pengusulan kebutuhan formasi PPPK 2022.

Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor: B/1551/S.SM.01.00/2021 tertanggal 22 Oktober yang ditandatangani SesmenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji.

Dalam surat yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah, ada enam ketentuan yang harus dipatuhi, yaitu:

1. Kebutuhan ASN 2022 dibuka kembali sampai akhir November 2021.

2. Detail mekanisme dan jadwal pengusulan kembali bisa diakses pada e-formasi.

3. Pengusulan kebutuhan memperhatikan:

- Pengadaan ASN 2022 hanya untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK

- Pengusulan PPPK 2022 berdasarkan kebutuhan jabatan dengan memperhatikan pedoman perhitungan kebutuhan formasi dari instansi pembina.

KemenPAN-RB menetapkan sejumlah ketentuan soal pengusulan formasi PPPK 2022, para honorer K2, silakan simak ya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News