6 Mahasiswa Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di sebuah Rumah

6 Mahasiswa Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang di sebuah Rumah
Enam mahasiswa yang ditangkap Polres Rejang Lebong atas dugaan terlibat penyalahgunaan narkoba. Foto: ANTARA/HO-Polres Rejang Lebong

jpnn.com, REJANG LEBONG - Enam mahasiswa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta tepergok berbuat terlarang di sebuah rumah di Jalan Soeprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Bengkulu.

Keenam oknum mahasiswa ini ditangkap karena tertangkap basah menggelar pesta sabu-sabu pada Rabu (3/6) sekitar pukul 19.30 WIB.

Polda Bengkulu, hingga Minggu (7/6) masih mencari pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada enam mahasiwa Curup tersebut.

Adapun enam mahasiswa yang ditangkap petugas ini antara lain Ar (19), warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup. Kemudian Mf (18), warga Kelurahan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang. Ds (19), warga Kelurahan Air Putih, Kecamatan Curup Selatan.

Selanjutnya Mr (19), warga Desa batu Dewa, Kecamatan Curup Utara. Seterusnya Rd (19), warga Desa Pahlawan, Kecamatan Curup Utara, dan MT (19), warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah.

Kasat Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Edy Suprianto mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi identitas pemasok narkoba kepada enam oknum mahasiswa tersebut.

“Identitas pemasok berinisial An,” ujar Suprianto.

Keenam mahasiswa yang terlibat penyalahgunaan narkoba ini membeli barang haram tersebut kepada bandar narkoba dengan cara patungan, antara Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Mereka lantas mengonsumsi bersama-sama.

Enam mahasiswa dari perguruan tinggi negeri maupun swasta tepergok berbuat terlarang di sebuah rumah di Jalan Soeprapto, Kelurahan Talang Rimbo Lama, Kecamatan Curup Tengah, Bengkulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News