6 Pelaku PETI di Kuansing Ditangkap, Polda Riau Buru Aktor Intelektual Hingga Pemodal
jpnn.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menangkap enam pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Serosah, Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Keenam pelaku masing-masing berinisial HM (45), SH (54), MY (38), WY (40), ST (35), dan SP (44).
Mereka ditangkap oleh tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama personel Polres Kuansing pada Kamis (30/7/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi.
“Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati enam orang sedang melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selanjutnya dilakukan penindakan dan pengamanan terhadap para pelaku beserta barang bukti,” kata Ade Jumat (7/8).
Sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menambang emas, di antaranya satu unit mesin robin merek DAE SUNG DX 200, satu pipa paralon putih, tiga karpet merah, satu karpet abu-abu, satu selang, serta satu gabang turut disita.
Selain itu, petugas juga memusnahkan asbuk atau kotak penyaringan yang digunakan.
Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kombes Ade Kuncoro Ridwan memastikan pemberantasan pertambangan ilegal (PETI) merupakan bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau.
- Rocky Gerung Dorong Polwan Kedepankan Etika Kepedulian dalam Bertugas
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Polres Bengkalis Sita 65 Kg Sabu-Sabu dari 3 Pelaku
- Polres Siak Amankan 2 Alat Berat di Lokasi Karhutla, Selidiki Pembuka Lahan
- Polda Riau Kerahkan Drone Canggih untuk Deteksi dan Padamkan Karhutla di Siak
- Usut Karhutla Riau, Polisi Tetapkan 49 Orang Tersangka dari 45 Kasus
- Polda Riau Tangkap Perambah Ratusan Hektare Hutan Mangrove di Dumai
JPNN.com




