6 Poin Instruksi Jenderal Listyo Sigit, Ke-3 terkait Nasib Bripka CS

6 Poin Instruksi Jenderal Listyo Sigit, Ke-3 terkait Nasib Bripka CS
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang anggota Polsek Kalideres berinisial Bripka CS menembak mati tiga orang di RM Cafe, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.

Tiga korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, pramusaji berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M.

Sementara korban luka adalah Manajer RM Cafe berinisial HA

Merespons kejadian tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.

Poin-poin instruksi Kapolri Listyo Sigit yang tertuang dalam Surat Telegram tersebut yakni:

Pertama, Kapolri menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Kedua, Kapolri menginstruksikan jajaran polri untuk terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri.

Ketiga, Kapolri memerintahkan agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyampaikan beberapa instruksi pascainsiden Bripka CS menembak anggotaTNI di Kafe RM Cengkareng.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News