6 Poin Instruksi Jenderal Listyo Sigit, Ke-3 terkait Nasib Bripka CS

jpnn.com, JAKARTA - Seorang anggota Polsek Kalideres berinisial Bripka CS menembak mati tiga orang di RM Cafe, Jalan Outer Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2) dini hari.
Tiga korban tewas yakni anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, pramusaji berinisial FSS dan kasir RM Cafe berinisial M.
Sementara korban luka adalah Manajer RM Cafe berinisial HA
Merespons kejadian tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) Nomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021.
Poin-poin instruksi Kapolri Listyo Sigit yang tertuang dalam Surat Telegram tersebut yakni:
Pertama, Kapolri menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Kedua, Kapolri menginstruksikan jajaran polri untuk terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri.
Ketiga, Kapolri memerintahkan agar Bripka CS dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana.
BERITA TERKAIT
- Bripka Ade Prayoga Bersimbah Darah Dibacok Riko Supandi, Pakai Parang
- Bripka Zulham Kembali Beraksi, Gelar Razia Perut Lapar Jelang Buka Puasa di Tanjungpinang
- Berita Duka: Bripka Mashudin Gugur saat Bertugas, Kami Ikut Berbelasungkawa
- Kabar Terbaru Kasus Penembakan Bripka CS yang Menewaskan 3 Orang
- Polda Sumbar Memperketat Penggunaan Senpi, Polisi Berkeluarga Harus Seizin Suami atau Istri
- Bripka Zulham, Polisi Gondrong Itu jadi Buah Bibir di Tanjungpinang