6 Remaja Ugal-Ugalan & Pamer Sajam Berakhir di Kantor Polisi
jpnn.com, MATARAM - Polisi menetapkan enam dari 24 remaja yang berkendara roda dua secara ugal-ugalan sambil memamerkan senjata tajam (sajam) di seputaran jalan raya Kota Mataram sebagai tersangka.
"Jadi, dari total 24 itu, yang diproses hukum enam orang," kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Senin.
Menurut dia, dari enam remaja berstatus tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap lima orang di antaranya.
"Satu lagi tidak kami tahan karena usianya belum genap 14 tahun, jadi kami kenakan wajib lapor," katanya.
Dia mengatakan dari lima orang yang menjalani penahanan terdapat dua di antaranya yang berusia dewasa. Penyidik menahan mereka di Rutan Polresta Mataram.
"Untuk tiga lagi, tersangka anak. Mereka kami titipkan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Lombok Tengah, Ojong-ojong," katanya.
Dalam penetapan status tersangka, Dharma memastikan bahwa pihaknya sudah menjalani prosedur yang berlaku, terutama perihal penerapan aturan anak berhadapan dengan hukum.
"Dari hasil gelar perkara, kepolisian menetapkan enam tersangka dengan menerapkan Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.
Aparat kepolisian menetapkan enam remaja yang berkendara secara ugal-ugalan dan memamerkan senjata tajam sebagai tersangka.
- Kecam Penyerangan Menewaskan 2 Pelajar di Serpong, Sahroni: Ini Pidana
- Sampaikan Harapan untuk Jenderal Suyudi, ART Singgung Istilah Parcok Era Jokowi
- Polri Mutasi Lagi 199 Perwira, Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti
- Pengamat: Rekam Jejak Dadang Hartanto Modal Penting Pimpin Polda Metro Jaya
- Polisi Tangkap 104 Orang dalam Penggerebekan Kampung Narkoba di Makassar
- Betrand Peto Sudah Diperiksa, Polisi segera Gelar Perkara
JPNN.com




