6 Sopir Travel Lebaran Daerah Ini Positif Narkoba, Waduh!
jpnn.com - Sebanyak enam sopir travel yang melintas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terindikasi menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pos Pengamanan Terpadu Angkutan Lebaran 2026.
"Hasil pemeriksaan hari ini terhadap para sopir travel ada enam orang yang terindikasi positif narkoba," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kotim Nugroho Kuncoro Yudho di Sampit, Sabtu (14/3/2026).
Dia menyebutkan bahwa pihaknya hanya sebatas pemeriksaan saja, sedangkan prose lanjutannya diserahkan kepada pihak berwenang.
Nugroho menjelaskan, guna menjamin keselamatan dan keamanan pemudik, Pos Pengamanan Terpadu Angkutan Lebaran kembali diaktifkan.
Salah satu kegiatan di pos itu adalah melaksanakan pemeriksaan kesehatan gratis dan tes urine bagi para sopir angkutan umum serta pembantu sopir atau kernet.
Dalam pemeriksaan kesehatan dan tes urine ini, pihaknya menggandeng Satres Narkoba Polres Kotim dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotim.
Sebelumnya, pada Jumat (13/3), pemeriksaan kesehatan dan tes urine menyasar sopir dan kernet bus yang transit di Terminal Patih Rumbih.
Sebanyak 28 orang diperiksa, hasilnya delapan orang mengalami tekanan darah tinggi, enam gula darah tinggi, tujuh kelebihan berat badan, sedangkan untuk tes narkoba semua negatif.
Sebanyak enam sopir travel yang melintas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah terindikasi menggunakan narkoba berdasarkan tes urine.
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 9 Kg Sabu-Sabu & 10.255 Butir Ekstasi
- Kapal Isi Narkoba Ditangkap di Kepri, Sahroni Minta Pengamanan Jalur Laut Diperketat
- Komisi III Terima Aspirasi, RUU Perampasan Aset Diharapkan Sasar Berbagai Kejahatan Ini
- Polres Banyuasin Sita 526,85 Gram Sabu-Sabu dan 172 Butir Ekstasi Sepanjang 2026
- Bea Cukai dan Aparat Gabungan Gagalkan Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Perairan Anambas
- 2 Polisi Dipecat Gegara Narkoba dan Penipuan, Sahroni: Semua Pelanggaran Diborong, Pidana Berat
JPNN.com




