6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Polri belum melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10).
Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.
"Ya (belum dilakukan penahanan)," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).
Jenderal bintang dua itu mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Menurutnya, ada yang perlu digali lagi dari tersangka sehingga penyidik melakukan pemeriksaan tambahan.
"Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain, akan diinformasikan," ujar Irjen Dedi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang seusai laga Arema FC vs Persebaya.
Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar perkara dan meyakini memiliki alat bukti permulaan yang cukup.
Polri belum melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10).
- Polri Buka Hotline Khusus Untuk Penerimaan Anggota Baru
- Selamat, 2 Disabilitas Lulus Masuk Polri
- Polri Terima 2 Penyandang Disabilitas Sebagai Polisi Melalui Seleksi SIPSS
- SSDM Polri Ajak Pelajar Ciptakan Lingkungan Positif di Sekolah Untuk Cegah Perundungan
- SSDM Polri Pulihkan Psikologi Anggota Operasi Damai Cartenz
- Orang Tua Korban Kanjuruhan Curhat di Slepet Imin, Harapkan Perubahan