6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polri belum melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10).

Hal itu diungkap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo.

"Ya (belum dilakukan penahanan)," kata Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (7/10).

Jenderal bintang dua itu mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.

Menurutnya, ada yang perlu digali lagi dari tersangka sehingga penyidik melakukan pemeriksaan tambahan.

"Apabila sudah ada update tentang penahanan dan lain-lain, akan diinformasikan," ujar Irjen Dedi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang seusai laga Arema FC vs Persebaya.

Penetapan tersangka itu setelah penyidik menggelar perkara dan meyakini memiliki alat bukti permulaan yang cukup.

Polri belum melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News