61 Ribu Warga Jatim Pindah Lokasi Nyoblos, Batas Akhir 18 Maret

61 Ribu Warga Jatim Pindah Lokasi Nyoblos, Batas Akhir 18 Maret
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - KPU Jatim mencatat 61 ribu calon pemilih Pemilu 2019 yang sudah melakukan proses pemindahan lokasi memilih. Ribuan masyarakat berasal dari sejumlah daerah dan sudah mengurus formulir A5 pada tahap pertama yakni Februari lalu.

“Paling besar adalah daerah yang berbasis pendidikan yakni seperti universitas dan pesantren. Seperti Surabaya, Malang, Magetan, Situbondo, Jember dan Ponorogo,” ujar Ketua KPU Jatim Choirul Anam, Senin (4/3).

Anam mengatakan KPU masih membuka pelayanan bagi masyarakat yang ingin pindah pilih hingga 18 Maret mendatang. Kesempatan ini masih terbuka hingga 30 hari sebelum hari H. Menurutnya, syarat untuk pindah pilih adalah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Untuk mengetahui masyarakat tersebut terdaftar atau tidak, bisa melakukan pengecekan pada situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Atau bisa download aplikasinya di playstore pada ponsel android,” terangnya.

BACA JUGA: Moeldoko Akui Dua Provinsi di Sumatera Ini Masih Rawan Buat Jokowi

Selanjutnya, kata Anam, masyarakat bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di balai desa tempat asal maupun tempat yang akan dituju untuk mendapatkan formulir A5 sebagai bukti pindah pilih. Pihaknya sudah menyediakan 8.534 posko di seluruh Jatim untuk melayani pindah pilih.

“Cukup membawa KTP dan fotokopi untuk akuntabilitas. Kami melarang pelayanan ini secara kolektif untuk meminimalisir mobilisasi,” jelasnya.

Setelah mengurus formulir A5, KPU akan menempatkan pemilih di TPS (tempat pemungutan suara,Red) yang paling dekat dengan tempat tinggalnya. “Kami sudah menyiapkan 217 TPS Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) khusus melayani pemilih pindah pilih. Dari jumlah tersebut 77 TPS tersebar di 39 lembaga permasyarakatan (Lapas) seluruh Jatim,” ungkapnya.

Tercatat sudah ada 61 ribu warga Jatim yang sudah mengajukan pindah lokasi memilih alias menyoblos di Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News