64 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Ternate di Pulau Obi, Nilainya Rp 95 Juta
jpnn.com, HALMAHERA SELATAN - Bea Cukai Ternate kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku Utara.
Pada Jumat (7/8), Bea Cukai Ternate mengamankan sebanyak 64 ribu batang rokok ilegal di Dermaga Pelabuhan Jikotamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan pengawasan dan pemantauan rutin yang dilaksanakan Bea Cukai Ternate di wilayah Pulau Obi.
Saat memantau aktivitas pembongkaran muatan kapal penumpang rute Sanana-Obi, petugas menemukan empat koli barang yang mencurigakan, karena diturunkan dan kemudian ditinggalkan begitu saja di area dermaga.
Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut.
Hasilnya, empat koli itu diketahui berisi rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai.
Berdasarkan hasil penindakan, rokok ilegal tersebut diduga dikirim menggunakan kapal penyeberangan.
Modus yang digunakan adalah meninggalkan barang di dermaga untuk sementara waktu dan menunggu pemilik mengambilnya secara diam-diam.
Bea Cukai Ternate menyita 64 ribu batang rokok ilegal di Dermaga Pelabuhan Jikotamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan pada Jumat (7/8)
- Gelar Baksos untuk Keluarga TKBM, Bea Cukai dan Polres Tanjung Priok Perkuat Kebersamaan
- Berantas BKC Ilegal, Bea Cukai Tingkatkan Edukasi Kepada Masyarakat
- Bea Cukai Bersinergi Sukseskan Ekspor Perdana Accumulator Shell ke Jerman dari FTZ Bintan
- Pengiriman via Jasa Ekspedisi Jadi Modus Peredaran Miras dan Rokok Ilegal di Malang
- Dukung Tour de Bintan 2026, Bea Cukai Beri Fasilitas Impor Sementara bagi Peserta
- Tegas, Bea Cukai dan Kejaksaan Kompak Musnahkan 190 Slop Rokok Ilegal
JPNN.com




