64 WN Tiongkok Jadi Sindikat Penipu di Bali, Begini Modusnya

64 WN Tiongkok Jadi Sindikat Penipu di Bali, Begini Modusnya
GARIS POLISI: Polisi memasang police line di sebuah rumah di Kutuh, Nusa Dua, Badung yang menjadi sarang WN Tiongkok sindikat penipuan online lintas negara. Foto: Miftahuddin Halim/Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Polda Bali kini sedang menahan 64 warga negara Tiongkok yang terlibat sindikat penipuan lintas negara. Mereka beroperasi di Bali, sedangkan korban yang disasar ada di luar negeri.

Ke-64 WN Tiongkok itu merupakan tangkapan polisi dari penggerebekan di sejumlah lokasi di Bali. Sumber Radar Bali di kepolisian menuturkan, sindikat itu menyasar korban secara acak melalui telepon.

Mereka juga meretas beberapa akun bank dan mengintip rekening korban. Selanjutnya, para pelaku mengaku sebagai polisi atau kejaksaan negara Tiongkok dan menyebut korban telah terlibat kejahatan.

Setelah korban merasa takut, komplotan itu meminta uang melalui transfer bank. Mereka beraksi dengan bantuan warga negara Indonesia.

“Kami terus mendata dari mana saja WNA ini. Kebanyakan dari negara Tiongkok, tapi ada WNI yang membantu dan memfasilitasi. Kami terus dalami keterlibatan orang lokal,” ujar sumber itu.

Polda Bali masih masih mendata ke-64 WN Tiongkok itu. Selain itu, kepolisian juga menggandeng Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Asasi Manusia, Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok dan polisi Tiongkok.

“Modus mereka contoh seperti di Indonesia, menipu dengan modus  bilang anak atau kerabat calon korban ditangkap polisi, terlibat narkoba, dan masuk rumah sakit lalu minta kirim uang,” bebernya.

Kabidhumas Polda Bali Kombespol Hengki Widjaja mengaku belum bisa memberi keterangan lebih rinci soal sindikat itu. Sebab, Polda Bali masih menunggu kepolisian Tiongkok. “Dalam waktu dekat, kami akan rilis,” katanya.(rb/mus/dre/mus/JPR)


Polda Bali kini menahan 64 warga negara Tiongkok yang terlibat sindikat penipuan lintas negara. Mereka beroperasi di Bali, sedangkan korbannya di luar negeri.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News