7 Isu di KUHP Baru Kerap Disalahpahami, Ada soal Perzinaan & Nikah Siri
jpnn.com - JAKARTA – Tidak akan ada lagi pemidanaan sewenang-wenang jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, diterapkan secara seutuhnya.
Demikian dikatakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Dia mengatakan, KUHP baru diharapkan dapat menjawab kebutuhan hukum pidana nasional yang lebih adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.
Jika masih terdapat hal-hal yang dianggap masih belum relevan dengan situasi saat ini, menurut dia, masyarakat dapat menggunakan hak konstitusionalnya dengan menguji KUHP dengan UUD melalui mekanisme di Mahkamah Konstitusi RI.
"Dengan begitu, cita-cita kita mewujudkan Indonesia yang semakin demokratis dan berdasarkan hukum dapat terwujud," kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (6/1).
Dia menyampaikan bahwa belakangan ini beredar sejumlah narasi yang tidak tepat terkait pemberlakuan KUHP baru.
Menurut dia, Komisi III DPR RI pun perlu menyampaikan klarifikasi atas isu yang kerap disalahpahami.
Pertama soal pidana mati. Menurut dia, ketentuan dalam KUHP baru menunjukkan kemajuan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Setidaknya terdapat 7 isu atau aturan di KUHP baru yang kerap disalahpahami, antara lain soal zina dan nikah siri.
- ASN Pelaku Nikah Siri Bisa Dipecat, Ini Aturannya
- Jaga Gudang Narkoba di Malaysia, Remaja WNI Terancam Hukuman Mati
- Ali Nurdin: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien
- Eks Petinggi Partai Komunis China dan Gubernur Dihukum Mati gegara Nekat Korupsi
- Otto Hasibuan: Pemerintah Sambut Positif Upaya Uji Materi KUHP ke MK
- Legislator Fokus Menyelaraskan RUU Perampasan Aset ke KUHP dan KUHAP
JPNN.com




