7 Orang Ini Ditangkap Saat Berpesta, Lihat yang Ditemukan Polisi

7 Orang Ini Ditangkap Saat Berpesta, Lihat yang Ditemukan Polisi
Tim Polres Bangkalan, Madura, Jatim menunjukkan barang bukti yang disita petugas dari sebuah pesta petasan yang digelar oleh warga Kecamatan Kota Bangkalan pada 20 Mei 2021. (Humas Polres Bangkalan)

jpnn.com, BANGKALAN - Tim dari Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur menangkap tujuh orang yang tengah berpesta petasan saat perayaan Lebaran Ketupat pada 20 Mei 2021 di Kelurahan Banjaran, Kamis (20/5) sekitar pukul 16.30 WIB.

Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Didik Hariyanto, ketujuh orang itu juga telah menimbulkan kerumunan massa, sehingga berpotensi menyebabkan terjadinya penularan Covid-19.

"Ketujuh orang pelaku pesta petasan itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," kata AKBP Didik dalam keterangan pers di Bangkalan, Sabtu (22/5).

Didik mengatakan awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat dan tim Satgas Covid-19 Pemkab Bangkalan telah terjadi kerumunan massa di dua lokasi, yakni di Kampung Penyegeran dan Kampung Pancian, Kelurahan Bancaran.

Polres Bangkalan kemudian menerjunkan tim ke lapangan. "Saat itu juga petugas langsung bertindak. Tujuh orang pemilik petasan langsung ditangkap," katanya.

Ketujuh orang itu masing-masing berinisial SM (42), MR (52), EN (19), dan TA (20). Semuanya berasal dari Kampung Penyageran, Kelurahan Bancaran.

Tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial SR (31), warga Kelurahan Mlajah, RK (20), dan DN (23), keduanya warga Kampung Pancian, Kelurahan Bancaran, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan.

Polisi juga menyita ratusan petasan berbagai macam ukuran. Antara lain, petasan segitiga sebanyak 51 buah, ukuran besar 4 buah, ukuran sedang 22 buah, dan ukuran kecil 25 buah.

Setelah menerima informasi, polisi langsung bergerak menangkap 7 orang yang sedang berpesta ria.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News