7 Pasangan Bukan Muhrim Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang di Indekos

7 Pasangan Bukan Muhrim Tepergok Melakukan Perbuatan Terlarang di Indekos
14 Anak Muda Terlibat Prostitusi Online Via Michat Digelandang dari Kos-kosan HM Jhoni. Foto: pojoksatu.id

jpnn.com, MEDAN - Polisi berhasil membongkar praktek prostitusi online di kalangan anak muda di indekos kawasan Jalan HM Joni, Medan, Sumatera Utara, Minggu (3/5/2020) dini hari.

Sebanyak tujuh pasangan bukan muhrim diamankan dalam penggerebekan itu karena diduga melakukan perbuatan terlarang. Mereka tepergok berduaan di kamar kos dan langsung diboyong ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pria yang diamankan adalah MFA (34) warga Jalan Flamboyan Raya; PKS (20) warga Jalan Air Bersih Ujung; IAS (24) warga Jalan Patumbak; EA (19), warga Jalan Letda Sujono; KM (20), warga Perumnas Mandala; Jk (29) warga Jalan KL Yos Sudarso dan AAP (22) warga Jalan Paya Bakung.

Sedangkan wanita yang diamankan, NM (20)warga Jalan Menteng II ; Ri (33) warga Jalan Tanjung Mulia; FH (22) warga Jalan Rawa; KR (21) warga Jalan Platina III. Kemudian, NS (24) warga Jalan Datuk Kabu; LPS (20) warga Jalan Jati III, serta ZZ (18) warga Jalan Brigjen Katamso.

Dan, secara mengejutkan dari pemeriksaan itu terungkap jika mereka terlibat prostitusi online di kos tersebut, melalui aplikasi jaringan sosial Michat.

Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan menjelaskan jika tindakan ini dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat aktivitas di kos tersebut.

Dan melihat mereka sering berada dalam satu kamar. Hal itu menjadi pemandangan tiap harinya dengan orang-orang yang berbeda pula. Terlebih lagi, prostitusi online ini berjalan di tengah bulan Ramadan dan pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Polisi Curiga Muatan Minibus yang Diangkut Truk Towing, Pas Diperiksa, Astaga

Sebanyak tujuh pasangan bukan muhrim diamankan dalam penggerebekan itu karena diduga melakukan perbuatan terlarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News