7 Perusahaan Pengguna Jasa Don Ritto di Kasus Febrie Diperiksa Kejagung
jpnn.com - Tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto dalam penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9).
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menyebut pemeriksaan itu berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," kata dia, Kamis (30/7/2026).
Selain memeriksa perusahaan, Rudi mengatakan bahwa tim penyidik hingga hari ini telah memeriksa 24 orang saksi.
Sebelumnya, Polri menetapkan Don Ritto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara pada perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Usai penanganan perkara tersebut dialihkan ke Kejaksaan Agung, Don Ritto menjalani penahanan di Rutan Kejaksaan Agung.
Sementara itu, dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung, Rudi Margono mengatakan bahwa Don Ritto masih berstatus saksi.
Tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto dalam kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dipriksa Tim 9 Kejagung.
- Sidang Dakwaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini di Pengadilan Tipikor
- Seorang Kajari di Sultra Ditangkap, Lalu Dibawa ke Kejagung
- Sidang Perdana Febrie Adriansyah Besok, Kejagung Siapkan 34 Jaksa Gabungan Termasuk Eks KPK
- Disaksikan Prabowo, Satgas PKH Setorkan Rp13,2 T Hasil Penindakan kepada Negara
- Gelar FGD, Kejagung Perkuat Strategi Penuntutan Korporasi dalam Perkara SDA
- Kasus Korupsi BGN, Pakar Minta Kejagung Jangan Cuma Berhenti di Pelaksana Teknis
JPNN.com




