74 Satwa Liar Dilindungi Ditranslokasikan

74 Satwa Liar Dilindungi Ditranslokasikan
BKSDA DKI Jakarta, akan melakukan translokasi (pemindahan) 74 satwa liar dilindungi dari Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur. Foto : Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) KLHK melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta, akan melakukan translokasi (pemindahan) 74 satwa liar dilindungi dari Tempat Transit Satwa (TTS) Tegal Alur. 

Satwa-satwa yang akan ditranslokasikan dalam waktu dekat yaitu 61 ekor Kura-kura Moncong Babi (Carettochlys insculpta) ke Balai Besar KSDA Papua, 4 ekor Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) ke Pusat Rehabilitasi Satwa Masihulan Maluku, serta 3 ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) dan 6 ekor Siamang (Symphalangus syndactylus) ke Yayasan Kalaweit Sumatera Barat.

BACA JUGA : Anies Baswedan Dapat Tawaran Kembali ke Kabinet?

Kepala Balai KSDA DKI Jakarta, Ahmad Munawir menyatakan satwa-satwa tersebut, berasal dari hasil penyerahan sukarela masyarakat, temuan, dan sitaan dari kegiatan penegakan hukum kejahatan terhadap satwa (wild life crime).

"Sebelum ditranslokasi, mereka telah melalui sejumlah tahapan yang kami lakukan, diantaranya pemeriksaan kesehatan, memastikan jenis endemik di tempat translokasi yang dituju, baik melalui pengamatan fisik maupun pengecekan darah," tutur Ahmad, di Jakarta.

Hingga akhir Juli 2019, tercatat 267 ekor satwa yang dirawat di TTS Tegal Alur, terdiri dari 44 mamalia, 117 reptil, dan 106 aves.

Sementara itu, disampaikan Ahmad Munawir, daya tampung idealnya yaitu 159 ekor satwa, sehingga perlu dilakukan translokasi (pemindahan).

"Tinggal pengaturan tata waktunya, kita lakukan yang jauh dulu. Untuk yang ke Papua, rencananya akan diangkut tanggal 14 Agustus melalui jalur udara. Nanti digabung dengan yang sudah ada disana, dan akan dirilis langsung ke habitatnya tanggal 17 Agustus, saat Hari Ulang Tahun RI. Jadi tepat momenya kita memerdekakan mereka kembali ke habitatnya," jelasnya.

Kegiatan translokasi dan pelepasliaran satwa liar dilindungi ke habitatnya menjadi sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk ikut menjaga dan melindungi satwa liar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News