75 Guru PPPK Terima SK Pengangkatan Kembali, Eka Apriana: Tingkatkan Profesionalisme
jpnn.com - BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, berkomitmen untuk terus memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan, termasuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik.
"Salah satunya hari ini kami menyerahkan petikan surat keputusan (SK) wali kota tentang pengangkatan kembali 75 PPPK jabatan fungsional guru tahun 2026," kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Bandar Lampung Eka Apriana di Bandar Lampung, Kamis (9/4).
Diketahui, Pemkot Bandar Lampung menyerahkan petikan SK Wali Kota tentang pengangkatan kembali PPPK jabatan fungsional guru tahun 2026. Sebanyak 75 guru PPPK menerima SK, berdasar laporan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung 1 Desember 2025.
Menurut Eka, kesejahteraan tenaga pendidik harus diperhatikan oleh pemerintah. Sebab, hal tersebut penting guna menciptakan kualitas pendidikan yang lebih baik di daerah.
“Pendidikan yang berkualitas berawal dari guru yang sejahtera dan memiliki ketenangan dalam bekerja,” katanya.
Lebih lanjut Pemkot Bandar Lampung berharap guru PPPK terus meningkatkan profesionalisme.
"Kami harap para guru PPPK terus meningkatkan profesionalisme, berinovasi dalam metode pembelajaran, serta mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi," katanya.
Selain itu, kata dia, para guru PPPK harus menjaga integritas sebagai aparatur sipil negara dengan menjunjung tinggi disiplin dan kode etik serta menjadi teladan bagi siswa dan lingkungan sekitar.
Guru PPPK harus menjaga integritas sebagai aparatur sipil negara dengan menjunjung tinggi disiplin dan kode etik.
- Angkat PPPK dan P3K PW jadi PNS Secara Bertahap seperti Era SBY
- 5 Berita Terpopuler: PPPK dan PPPK PW Waswas, Hanya Sebegini Guru Honorer Berpotensi Diangkat PNS, Ngawur
- PPPK dan P3K PW Dihantam Isu Viral, Kepala BKN Sampai Bilang Enggak Mungkin
- Wahai Para PPPK, Jangan Ragu dan Harus Hakulyakin
- PPPK dan PPPK PW Waswas Dialihkan jadi Non-ASN, BKN Menjawab Tegas
- Hanya Sebegini Guru Honorer Berpotensi Diangkat PNS, Bagaimana Nasib Non-ASN Baru?
JPNN.com




