77 Saksi Mentahkan Tudingan Pada Atut-Rano

77 Saksi Mentahkan Tudingan Pada Atut-Rano
77 Saksi Mentahkan Tudingan Pada Atut-Rano
JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa  Pemilukada Banten dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno, Selasa (15/11). Saksi yang diajukan pasangan Atut-Rano berjumlah 77 orang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Banten Muhadi yang diwakili Hudaya Latuconsina selaku Ketua Panitia HUT ke-11 Provinsi Banten, mementahkan semua tuduhan penggugat tentang ketidaknetralan terkait surat edaran ke seluruh SKPD, BUMD, BUMN untuk pemasangan tema spanduk HUT ke-11 Provinsi Banten.

Dalam keterangannya Hudaya mengatakan, tema HUT Banten itu ditetapkan pada 23 September 2011 sebelum penyampaian visi dan misi calon gubernur dan wakil gubernur Banten pada 5 Oktober 2011. Tema tersebut sesuai dengan RPJMD Provinsi Banten hingga 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 2 Tahun 2010 yakni visi RPJMD tersebut ‘Rakyat Banten Sejahtera Berlandaskan Iman dan Taqwa’.

"Kami tegaskan bahwa surat edaran atau himbauan terkait HUT Banten ke-11 sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pemilukada, apalagi jika dikaitkan dengan Hj. Ratu Atut Chosiyah yang mencalonkan diri kembali sebagai calon gubernur dalam Pemilukada. Semua tuduhan itu sama sekali tidak benar," kata Hudaya dihadapan majelis hakim yang diketuai Achmad Sodiki.

JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa  Pemilukada Banten dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pasangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News