8 Juni, Pemerintah dan DPR Putuskan Nasib P3K, PPPK Paruh Waktu, Ada Soal Gaji
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan DPR akan memutuskan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK) dan PPPK paruh waktu dalam rapat kerja/rapat dengar pendapat (RDP).
Raker/RDP yang menghadirkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrullah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
"Kami sudah bertemu anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Bapak Ateng Sutisna pada 4 Juni 2026. Ada sejumlah informasi yang disampaikan beliau, salah satunya soal jadwal Raker/RDP 8 Juni itu," kata Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) Herru Gama Yudha kepada JPNN, Sabtu (6/6).
Heru menyampaikan, DPR bersama pemerintah berusaha untuk menyelesaikan PPPK Paruh Waktu seluruh Indonesia.
Memang, saat ini negara tengah menghadapi krisis ekonomi global yang mengharuskan ada efisiensi anggaran besar-besaran.
"Namun, menurut Pak Ateng, semangat DPR RI untuk menyelesaikan masalah P3K dan PPPK paruh waktu tetap ada. Semua akan dicarikan solusinya," ucapnya.
Herru menyampaikan sejumlah informasi penting yang dihasilkan dalam audiensi PPWI bersama anggota FPKS DPR sebagai berikut:
1. Tanggal 8 Juni 2026 akan terjadwal Raker/RDP antara DPR RI dalam hal ini Komisi II dengan pemerintah dalam hal ini KemenPANRB, Kemendagri, Kemenkeu, BKN.
8 Juni, pemerintah dan DPR putuskan nasib P3K, PPPK Paruh Waktu, ada pembahasan soal gaji
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Penting untuk PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak muncul, Sudah Ada Kepastian untuk P3K PW?
- Kemendagri Ditantang Buka Data Pemda yang Tidak Mampu Menggaji PPPK & P3K PW
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Penantian Panjang Terbayar, Kalimat Pejabat Ini Bikin PPPK & P3K PW Bisa Tidur Nyenyak
- Kepala OPD Diminta Instruksikan kepada PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak, Harus Sesuai Jadwal
- Ahli Waris Almarhumah Nurijah PPPK Menerima Rp832,8 Juta
- DPR Desak Edukasi Publik soal Risiko Galon Guna Ulang Tua
JPNN.com




