8 Maklumat Kapolda Metro, Massa Aksi 4 November Wajib Baca Nih

8 Maklumat Kapolda Metro, Massa Aksi 4 November Wajib Baca Nih
ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - ‎JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan resmi merilis delapan maklumat tentang larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, maklumat ini harus diindahkan penggiat demonstrasi dalam menjalankan aksinya.

"Maklumat ini dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya potensi rusuh, tindak pidana, dan hal tak diinginkan lainnya. Kapolda mengeluarkan maklumat ini karena tak ingin ada yang menunggangi demo nanti," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11).

Awi menegaskan, agar maklumat menjadi pegangan setiap pendemo yang ikut dalam "Aksi Bela Islam Jilid II". Bagi orang yang melanggar maklumat tersebut, maka bisa dikenakan pidana.‎(Mg4/jpnn)

Berikut delapan maklumat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan:‎

1. Tidak diperbolehkan membawa, memiliki, menyimpan. mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi dan atau bahan peledak.‎

2. Tidak diperbolehkan membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, atau mengangkut senjata tajam, senjata penusuk, dan senjata pemukul.‎

3. Tidak diperbolehkan menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum.

‎JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan resmi merilis delapan maklumat tentang larangan melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News