8 Poin dari KemenPANRB & BKN untuk PPPK Paruh Waktu, 1 yang Baru, Sangat Penting
jpnn.com - JAKARTA - Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia sudah menyampaikan hasil pertemuannya dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Terdapat 5 poin hasil audiensi dengan KemenPANRB dan 3 poin dengan BKN.
Total ada 8 poin hasil audiensi yang dilakukan pada Rabu (22/4).
Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia Herru Gama Yudha menilai hasil pertemuan menjadi informasi penting terkait dengan nasib P3K PW.
"Alhamdulillah kami mendapatkan banyak informasi penting terkait nasib PPPK paruh waktu," kata Herru kepada JPNN, Kamis (23/4/2026).
Bendahara Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia Raden Setiawan Hidayat menambahkan, inti dari pembahasan dengan KemenPANRB dan BKN ialah soal aturan-aturan yang tertuang di KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
Adapun 5 poin hasil audiensi dengan KemenPANRB sebagai berikut:
1. PPPK PW bisa diperpanjang kontraknya sesuai dengan Regulasi KemenPANRB;
Jika dicermati, hanya 1 informasi yang baru dari KemenPANRB dan BKN untuk PPPK Paruh Waktu, tetapi sangat penting.
- Info Terbaru dari BKN soal Pendaftaran CPNS 2026 Jalur Umum dan Sekolah Kedinasan
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting soal Jaminan Pensiun dan JHT PPPK, Nasib P3K Paruh Waktu dan Downgrade Bagaimana?
- Wahai Pusat, Sampai Berapa Lama PPPK dan P3K PW Menunggu Kepastian?
- Semoga Kalimat Pejabat Ini Membuat PPPK dan P3K PW Bisa Tidur Nyenyak, Amin
- Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Menerima Rp9 Juta, Dibayar Tunai
- Buka Data Pemda yang Sudah Menjalankan Surat Mendagri Terkait Gaji PPPK
JPNN.com




