8 Polisi Menganiaya Remaja di Makassar, Irjen Nana Keluarkan Instruksi

8 Polisi Menganiaya Remaja di Makassar, Irjen Nana Keluarkan Instruksi
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto dan Kabid Propam Polda Sulsel saat jumpa kasus narkoba. Foto: Dok Humas Polrestabes Makassar

jpnn.com, MAKASSAR - Kasus penganiayaan oleh oknum polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar terhadap remaja, AA (18) memasuki babak baru.

Delapan anggota polisi dari Polrestabes Makassar kini dipindahkan ke Polda Sulawesi Selatan.

Pemindahan delapan polisi itu ke bidang pelayanan masyarakat (Yanma) sesuai instruksi Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana.

"Sesuai perintah Kapolda, anggota polisi tersebut ditarik ke Polda Sulsel dan ditempatkan di Yanma," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan pada Selasa (24/5).

Kombes Agoeng menerangkan delapan anggota Polri itu bakal tetap mendapat sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran etik profesi kepolisian.

"Tetap disanksi jika dalam pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran," tambahnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengklarifikasi terkait AA.

Perwira menengah Polri itu menyebut korban penganiayaan itu bukan bandar narkoba yang ada di wilayah Kota Makassar, melainkan hanya pengedar.

Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana keluarkan instruksi tegas terkait kasus delapan polisi menganiaya remaja terduga pengedar narkoba. Begini jadinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News