80 Polisi Nakal Seperti Norman Dipecat
Kamis, 08 Desember 2011 – 08:48 WIB
JAKARTA--Briptu Norman Kamaru bukan menjadi satu-satunya korban ketegasan institusi kepolisan yang memecat anggotanya lantaran telah melanggar kode etik. Ternyata selain mantan anggota Brimob Polda Gorontalo itu, korps Tri Brata telah memecat 80 polisi yang melangar kode etik selama 2011. Nanan lalu memaparkan, sebenarnya setiap tahun jumlah anggota polisi yang dipecat semakin menurun. Tercatat pada 2009, kepolisian telah memecat 500 personil, 2010 sebanyak 200 personil dan 2011 tinggal 80 personil. Dia berharap bahwa angka yang semakin sedikit itu menunjukkan bahwa para anggota polisi sudah sadar sepenuhnya dalam menjalankan kode etik.
"Sejak tahun 2009 sampai 2011 lebih dari 780 anggota (polisi) kami pecat karena terbukti melanggar kode etik," kata Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna dalam Konfrensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2011 Jakarta kemarin (7/12).
Baca Juga:
Polisi bintang tiga yang sebelumnya menjabat sebagai Irwasum Mabes Polri itu mengaku bahwa institusi kepolisian memang terus menggencarkan penindakan kepada anggota-anggotanya yang melanggar kode etik. Dia menegaskan bahwa semua anggota polisi harus memegang teguh kode etik kepolisian. "Menjalankan kode etik merupakan kesadaran dari dalam diri. Kalau tidak bisa dibenahi, maka memang sudah seharusnya tidak lagi menjadi anggota polisi," imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA--Briptu Norman Kamaru bukan menjadi satu-satunya korban ketegasan institusi kepolisan yang memecat anggotanya lantaran telah melanggar kode
BERITA TERKAIT
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Repnas Percaya MK Adil, Kemenangan Prabowo-Gibran Murni Suara Rakyat
- Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi
- Forwatan Gelar Aksi Sosial Bareng 3 Asosiasi Hilir Sawit
- Presiden Jokowi dan Maruf Amin jadi Saksi Nikah Puteri Kelima Bamsoet
- Kemensos Buka 226 Formasi CPNS dan 40.573 PPPK 2024