80 Polisi Nakal Seperti Norman Dipecat
Kamis, 08 Desember 2011 – 08:48 WIB
Selain itu Nanan pun mengaku sedang memerangi budaya setor-setoran dari kapolsek hingga kapolres dan seterusnya. Menurutnya apabila masih ada praktik seperti itu segera laporkan. Dia pun menjamin akan memecat kapolda manapun yang masih menerapkan budaya seperti itu.
Sementara itu pemecatan Norman Kamaru dari anggota kepolisian menyisakan beberapa persoalan. Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna menegaskan seharusnya Norman membayar ganti rugi karena belum menyelesaikan masa tugasnya.
"Masa ikatan dinasnya 10 tahun, tapi karena telah keluar sebelum waktunya seharusnya bayar ganti rugi," kata Nanan di Jakarta kemarin (7/12). Namun Nanan menyadari bahwa ketentuan ganti rugi tersebut memang tidak diatur.
Dia menerangkan bahwa uang ganti rugi tersebut adalah untuk mengganti uang negara yang dikeluarkan untuk pendidikan Norman selama menjadi anggota kepolisian. "Kan bagaimana pun juga pendidikan Norman menggunakan uang negara," katanya. (kuh)
JAKARTA--Briptu Norman Kamaru bukan menjadi satu-satunya korban ketegasan institusi kepolisan yang memecat anggotanya lantaran telah melanggar kode
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Jenderal Maruli: Dansat Harus Berinovasi untuk Kemajuan Satuan
- IRT di Jayapura Sembunyikan Sabu-Sabu Dalam Popok Anak
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
- Pemprov DKI Dukung Kerja Sama Indonesia-Jepang untuk Pembangunan Berkonsep TOD
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Buat Terobosan untuk Peningkatan PAD