8.367 Pil Ekstasi Gagal Beredar di Pekanbaru, Pelaku Berupaya Kabur, Coba Tabrak Polisi
Kamis, 30 Maret 2023 – 22:52 WIB
Polresta Pekanbaru sendiri menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran ilegal narkoba dengan menindak tegas para pelaku kejahatan.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memberikan informasi terkait adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungannya agar ditindaklanjuti aparat.(antara/jpnn)
Polresta Pekanbaru menangkap dua pengedar narkoba jenis ekstasi berinisial MFA (20) dan F (31). Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 8.367 pil ekstasi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bawa Mobil Kasatnarkoba dalam Keadaan Mabuk, Bripda YI Diamankan Propam Polda Riau
- Edit Suara Hakim MK Soal Hasil Pemilu, Pria di Riau Ditangkap Polisi
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Waspada Cuaca Ekstrem di Riau 16-21 April 2024, Berpotensi Terjadi Bencana
- Ops LK-2024 Berjalan Lancar, Ketua DPRD Riau: Pelayanan kepada Masyarakat Luar Biasa
- Antisipasi Kendala Pemudik, AKBP Andrian Stanby di Jalur Arus Balik Riau-Sumut