89 Calon Jemaah Haji Kepulauan Meranti Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya 

89 Calon Jemaah Haji Kepulauan Meranti Gagal Berangkat, Ini Penyebabnya 
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyalami calon jemaah haji (CJH) Meranti sebelum melaksanakan pelatihan manasik haji di Masjid Al Barokah Kantor Bupati, Selatpanjang, Senin (23/5/22). (ANTARA/Rahmat Santoso/22)

jpnn.com, KEPULAUAN MERANTI - Sebanyak 89 calon jemaah haji asal Kepulauan Meranti, Riau, gagal berangkat tahun ini. 

Hal itu sebagai imbas dari pengurangan kuota 50 persen, dan melebihi usia yang ditetapkan.  

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Effendi menyebutkan pemotongan kuota 50 persen sesuai dengan aturan Kemenag. 

Menurutnya, aturan itu membuat jumlah calon jemaah haji Kepulauan Meranti yang sebelumnya 160 menjadi 78 orang.

Lalu, lanjut Effendi, dari 78 orang itu kemudian dilakukan verifikasi pembatasan usia 65 tahun ke atas, sehingga menyisakan 71. 

Oleh karena itu, 89 orang lainnya gagal berangkat untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun ini. 

"Verifikasi yang dilakukan karena ada yang berusia 60 tahun. Selain itu, ada yang ingin berangkatnya bersama, misalnya suami, istri, dan anak yang ingin berangkat bersama orang tuanya. Hal itu dikarenakan dengan adanya pembatasan kuota ini," jelas Effendi di Selatpanjang, Kamis (26/5). 

Menurut Effendi, 50 persen atau 89 calon jemaah haji itu kemungkinan akan diberangkatkan pada tahun depan. 

Sebanyak 89 calon jemaah haji asal Kepulauan Meranti, Riau, gagal berangkat untuk menunaikan ibadah haji pada tahun ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News