9 Anggota Geng Motor Penyerang Warga Ini Sudah Ditangkap

Sembilan pelaku ini terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Seusai ditangkap dan menjalani pemeriksaan, sembilan pelaku ini ditahan di sel Tahti Polres Gowa untuk proses pemeriksaan lanjutan termasuk mendalami keterangan apakah masih ada pelaku lainnya.
"Kami mengimbau kepada warga agar tetap waspada dengan berbagai macam modus kejahatan termasuk teror dari geng motor serta segera melapor ke polisi jika melihat kawanan geng motor yang meresahkan untuk ditindak," tuturmya.
Sebelumnya, Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman menegaskan, seluruh jajaran Polres hingga Polsek telah diturunkan untuk melaksanakan operasi pekat lipu sesuai dengan instruksi Kapolda dan Kapolri dalam memberantas premanisme.
"Operasi yang dilakukan ini secara masif oleh seluruh personil demi memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat di wilayah Gowa merasa terlindungi dan merasa aman oleh Tindakan premanisme," kata dia.
Operasi Pekat Lipu 2025 tersebut sasarannya seperti premanisme dilakukan kelompok tertentu, miras, narkoba, prostitusi, dan perjudian.
Operasi itu dijalankan guna menekan angka kriminalitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian di Kabupaten Gowa. (ant/jpnn)
Sebanyak 9 anggota geng motor penyerang warga di Gowa ditangkap polisi. Ulah mereka sungguh meresahkan masyarakat di sana.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Sarifah Desak Pengungkapan Tuntas Kematian Mencurigakan Diplomat Kemlu
- Jual Video Pornografi dan VCS, Bapak dan Anak di Palembang Raup Keuntungan Rp 70 Juta
- Polisi Amankan 2 Pelaku Curat di Air Kumbang Banyuasin
- Kecelakaan Maut di Jalintim Pangkalan Lesung, Satu Orang Tewas di Lokasi Kejadian
- Ada yang Kenal Ciri-Ciri 2 Orang Ini? Mereka Sudah Ditangkap Polisi
- Polres Cimahi Gagalkan Peredaran 37 Paket Sinte, Tangkap 1 Anggota Geng Motor