9 Pegawai dalam Kasus Transaksi Janggal, Kemenkeu: Kami Tak Berkompromi

9 Pegawai dalam Kasus Transaksi Janggal, Kemenkeu: Kami Tak Berkompromi
Pegawai Kemenkeu dalam kasus transaksi janggal. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Juru bicara (Jubir) Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengklarifikasi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal 16 pegawai Kemenkeu yang menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Prastowo mengatakan bahwa 7 dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut bukan pegawai Kemenkeu.

Dia menekankan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rapat bersama Komisi III DPR (7/6) lalu, tidak pernah menyatakan bahwa 16 tersangka tersebut seluruhnya pegawai Kemenkeu.

"Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu. Dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama, 7 di antaranya bukan pegawai Kemenkeu," ucap Prastowo dalam keterangannya, Jumat (9/6).

Adapun, Tujuh nama yang bukan berasal dari Kemenkeu, yakni tersangka Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak), dan Veronica Lindawati (swasta).

Sementara itu, sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Mereka ialah Andhi Pramono, Eddi Setiadi, Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.

Selain itu, Prastowo turut menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.

"Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum," kata dia.

Yustinus mengklarifikasi pernyataan KPK soal 16 pegawai Kemenkeu yang menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News