9 Pengacara Gugat Peraturan MK ke MA

9 Pengacara Gugat Peraturan MK ke MA
Praktisi Hukum dari Divisi Hukum Yayasan Benteng Harapan, Ardy Susanto. FOTO: DOK.PRI for JPNN.com

Adapun objek permohonan, menurut Ardy, pemohon mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota karena bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Ardy menjelaskan alasan dan dasar pemohon mengajukan permohonan. Menurutnya, pada tanggal 30 November 2015 Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia telah mengeluarkan dan/atau memberlakukan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bahwa peraturan Mahkamah Konstitusi adalah aturan yang tingkatannya di bawah undang-undang, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama mengenai kewenangan Mahkamah Agung sebagaimana telah disebutkan di atas, permohonan uji materiilnya disampaikan/diajukan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Agung.

“Bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut sejak dikeluarkannya dan/atau diberlakukannya sesungguhnya telah mendapatkan kritikan dari berbagai elemen bangsa khususnya para penggiat demokrasi, yang utamanya berkenaan dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut yang mengatur mengenai perhitungan persentase yang merujuk kepada jumlah suara terbanyak, yang mana sejatinya mengenai aturan tersebut telah diatur secara sangat jelas dan terang benderang didalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Uundang,” katanya.(fri/jpnn)

JAKARTA – Sebanyak sembilan advokat atau pengacara (konsultan) yang tergabung dalam Divisi Hukum Yayasan Benteng Harapan mengajukan Permohonan


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News