9 Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan, Ada Soal Usia 

9 Syarat Pengangkatan Jabatan Fungsional Melalui Perpindahan, Ada Soal Usia 
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan PermenPAN-RB tentang Jabatan Fungsional.

Regulasi berupa PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 itu ditandatangani Azwar Anas pada 6 Januari 2023.

Dalam PermenPAN-RB 1 Tahun 2023 juga dinyatakan bahwa pengangkatan PNS ke dalam jabatan fungsional (JF) dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian; dan promosi.

Untuk pengangkatan JF melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk pengembangan karier dan kapasitas pejabat fungsional yang disusun sesuai dengan kebutuhan Unit Organisasi.

Perpindahan dari jabatan lain merupakan perpindahan horizontal ke dalam JF dilaksanakan melalui perpindahan antarkelompok JF, juga perpindahan antarjabatan.

Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

1) berstatus PNS

2) memiliki integritas dan moralitas yang baik; 

Ini 9 syarat pengangkatan jabatan fungsional melalui perpindahan, ada soal batasan usia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News