99 Persen Daerah Siap Pungut BPHTB

19 Daerah Belum Serahkan Raperda APBD

99 Persen Daerah Siap Pungut BPHTB
99 Persen Daerah Siap Pungut BPHTB
JAKARTA - Sebanyak 368 pemda sudah menyelesaikan paraturan daerah (perda) tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara, 87 pemda masih dalam proses penyusunan. Hanya 37 daerah yang belum memproses perdanya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Temenggung menyebutkan, dengan data itu maka 99 persen pemda sudah siap melakukan pemungutan BPHTB.  "Dan hanya 1,2 persen saja yang belum siap. Jadi jumlahnya yang siap sudah sangat signifikan," terang Yuswandi Tumenggung kepada wartawan di kantornya, Jumat (25/3).

Dari data yang didapatkan dari Kemenkeu itu, lanjut Yuswandi, sebenarnya tidak ada ketimpangan dengan jumlah potensi BPHTB ketika masih ditangani pusat, dengan ketika diserahkan ke daerah, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Karena sudah pasti daerah juga ingin sekali mencari pajak," ujar Yuswandi.  Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Marwanto menjelaskan, meski sudah dialihkan untuk dikelola pemda per 1 Januari 2011, ternyata hingga saat ini tidak semua Pemda siap mengelola BPHTB.

JAKARTA - Sebanyak 368 pemda sudah menyelesaikan paraturan daerah (perda) tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News