99 Persen Daerah Siap Pungut BPHTB
19 Daerah Belum Serahkan Raperda APBD
Sabtu, 26 Maret 2011 – 02:06 WIB
JAKARTA - Sebanyak 368 pemda sudah menyelesaikan paraturan daerah (perda) tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara, 87 pemda masih dalam proses penyusunan. Hanya 37 daerah yang belum memproses perdanya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kemendagri, Yuswandi A Temenggung menyebutkan, dengan data itu maka 99 persen pemda sudah siap melakukan pemungutan BPHTB. "Dan hanya 1,2 persen saja yang belum siap. Jadi jumlahnya yang siap sudah sangat signifikan," terang Yuswandi Tumenggung kepada wartawan di kantornya, Jumat (25/3).
Baca Juga:
Dari data yang didapatkan dari Kemenkeu itu, lanjut Yuswandi, sebenarnya tidak ada ketimpangan dengan jumlah potensi BPHTB ketika masih ditangani pusat, dengan ketika diserahkan ke daerah, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Karena sudah pasti daerah juga ingin sekali mencari pajak," ujar Yuswandi. Sebelumnya, Dirjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, Marwanto menjelaskan, meski sudah dialihkan untuk dikelola pemda per 1 Januari 2011, ternyata hingga saat ini tidak semua Pemda siap mengelola BPHTB.
JAKARTA - Sebanyak 368 pemda sudah menyelesaikan paraturan daerah (perda) tentang pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara,
BERITA TERKAIT
- Alcon Hadirkan PRECISION1, Lensa Kontak Dengan Kenyamanan Hingga 16 Jam
- Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Beberkan Upaya Pemerataan Energi di Indonesia
- Trafik Data Indosat Ooredoo Hutchison Melonjak Hingga 17% Sepanjang Idulfitri
- Ini Satu-Satunya Popok Celana All in 1 Skin Care, Mengandung Coconut Oil & Mampu Cegah Ruam 12 Jam
- Menko Airlangga Ungkap Kebijakan Anti-Deforestasi Ditolak Kelompok Bipartisan AS
- Starventure Hadir di Indonesia, Buka Jalan Bagi Bisnis & Startup Tahap Awal