Abdul Gafur Mas'ud Ditahan KPK, Wabup Hamdam Ditunjuk jadi Plt Bupati PPU

Abdul Gafur Mas'ud Ditahan KPK, Wabup Hamdam Ditunjuk jadi Plt Bupati PPU
Wabup Hamdam resmi menjabat sebagai Plt Bupati PPU. Foto: ANTARA Kaltim/ M Ghofar)

jpnn.com, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Isran Noor menugaskan Hamdam menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Penajam Paser Utara (PPU).

Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim HM Syafranuddin menyampaikan surat penugasan Hamdam sebagai Plt Bupati PPU telah ditandatangani Gubernur Isran Noor.

Surat diterbitkan dan disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten PPU guna menindaklanjuti Surat Mendagri Nomor 131.64/ 375 /OTDA Tanggal 13 Januari 2022.

"Surat tersebut diterbitkan pada 19 Januari 2022, ditandatangani Gubernur Kaltim Isran Noor," kata Syafranuddin, Jumat (21/1).

Dia menjelaskan penerbitan surat penugasan terkait penahanan Bupati Nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari.

"Artinya, terbitnya surat tersebut maka sah Wabup PPU Hamdam menjabat Plt Bupati PPU," kata Ivan sapaan akrab Jubir Gubernur Kaltim itu.

Sebagai informasi, pada Pasal 65 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan jika kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Karena itu, untuk menjamin kelancaran penyelenggaraan Pemkab PPU, Wabup Hamdam melaksanakan tugas dan wewenang selaku Plt Bupati PPU dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (antara/jpnn)

Wabup Hamdam resmi ditunjuk sebagai Plt Bupati PPU menggantikan Abdul Gafur Mas'ud yang kini ditahan KPK


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News