ABK Fandi yang Dituntut Mati terkait Narkoba Sampaikan Pembelaan, Ada Kata Petaka

ABK Fandi yang Dituntut Mati terkait Narkoba Sampaikan Pembelaan, Ada Kata Petaka
Terdakwa tindak pidana sabu 2 ton Fandi Ramadhan menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pembelaan pertama disampaikan dua terdakwa dari warga negara Thailand, Teerapong Lekpradube dan Weerepat Phongwan. Kemudian, Fandi Ramadhan, dan tiga ABK lainnya, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam pleidoinya yang dibacakan penasihat hukum, kedua WNA tersebut menyampaikan argumentasinya bahwa terdakwa tidak memenuhi unsur kesalahan (mens rea) dan tidak memiliki pengusahaan maupun niat untuk memiliki dan menguasai narkotika tersebut.

Penasihat hukum menegaskan, kedua terdakwa tidak mengetahui bahwa isi 67 kardus tersebut adalah narkotika, bukan pemilik narkotika.

Selain itu, bungkus teh china dianggap terdakwa bukan narkotika, kemudian posisi terdakwa hanya sebagai ABK pada kapal tersebut.

Pada terdakwa meminta pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman seadil-adilnya.

Sementara, terdakwa Fandi Ramadhan juga menyampaikan pembelaannya yang juga tidak tahu menahu dengan muatan yang dipindahkan di tengah laut bukan di pelabuhan.

Fandi pun mengungkap latar belakangnya dari keluarga miskin, anak seorang nelayan yang ingin mengubah kehidupan keluarganya yang miskin dengan kuliah pelayaran dengan harapan bisa bekerja di kapal mencari uang yang halal.

"Tanggal 14 Mei 2025 adalah petaka bagi keluarga saya. Hari yang seharusnya menjadi hari bahagia saya, malah menjadi petaka. Saya naik kapal Sea Dragon berlayar menuju Phuket terjadi pemindahan barang dari kapal lain," kata Fandi.

ABK Fandi Ramadhan yang dituntut mati oleh JPU PN Batam menyampaikan pembelaan dalam persidangan Senin (23/2/2026). Dia menyinggung soal petaka.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News