ABK Fandi yang Dituntut Mati terkait Narkoba Sampaikan Pembelaan, Ada Kata Petaka

ABK Fandi yang Dituntut Mati terkait Narkoba Sampaikan Pembelaan, Ada Kata Petaka
Terdakwa tindak pidana sabu 2 ton Fandi Ramadhan menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Pemuda 25 tahun itu menyebut tidak memiliki wewenang dan kuasa serta kekuatan untuk bertanya kepada kapten mengapa terjadi pemindahan barang di laut, apa isi muatan.

"Bila hal itu menjadi pertanyaan jaksa hingga saya harus dituntut mati. Maka berikan waktu saya menjelaskannya," ujar ABK Fandi.

Setelah pledoi dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan para Rabu (25/2/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU.(ant/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

ABK Fandi Ramadhan yang dituntut mati oleh JPU PN Batam menyampaikan pembelaan dalam persidangan Senin (23/2/2026). Dia menyinggung soal petaka.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News