ABK Fandi yang Dituntut Mati terkait Narkoba Sampaikan Pembelaan, Ada Kata Petaka
Selasa, 24 Februari 2026 – 08:37 WIB
Terdakwa tindak pidana sabu 2 ton Fandi Ramadhan menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pemuda 25 tahun itu menyebut tidak memiliki wewenang dan kuasa serta kekuatan untuk bertanya kepada kapten mengapa terjadi pemindahan barang di laut, apa isi muatan.
"Bila hal itu menjadi pertanyaan jaksa hingga saya harus dituntut mati. Maka berikan waktu saya menjelaskannya," ujar ABK Fandi.
Setelah pledoi dibacakan, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan para Rabu (25/2/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU.(ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
ABK Fandi Ramadhan yang dituntut mati oleh JPU PN Batam menyampaikan pembelaan dalam persidangan Senin (23/2/2026). Dia menyinggung soal petaka.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Polda Sumsel Sita 1,4 Kg Sabu-Sabu & 11 Ribu Butir Ekstasi
- Oknum Bhayangkari Polres Dompu Ini Ketahuan Jualan Sabu-Sabu, Waduh
- Polda Sumsel Gagalkan Peredaran Narkoba Rp 2,2 Miliar, Puluhan Pengedar Diciduk
- BNN Gelar Operasi di Bandara, Konon Ada Rombongan Caketum Hipmi yang Terjaring
- BNN Periksa Puluhan Orang Menjelang Munas HIPMI, Ketum BPD Riau Konon Ikut Diamankan
- BNN Operasi di Bandara Soetta, 10 Penumpang dari Bangkok Ini Positif Narkoba
JPNN.com




