Ada 55 Kilo Katinon Mau Diseludupkan ke Malaysia via Batam

Ada 55 Kilo Katinon Mau Diseludupkan ke Malaysia via Batam
Kapolresta Barelang Kombes Hengki, Dir Narkoba Polda Kepri, Kombes K. Yani Sudarto, Kepala KPU Bea Cukai Batam, Susila A Barata, ketika memperlihatkan barang bukti katinon, Rabu (10/1). Foto: Boni Bani/JawaPos.com

jpnn.com, BATAM - Tim investigasi gabungan yang meliputi Direktorat Resersen Narkoba Polda Kepri, Bea Cukai Batam, Avsec Bandara Hang Nadim dan PT POS Indonesia memutus rantai upaya penyeludupan katinon dari Etiopia ke Malaysia. Ada 55 kilogram katinon pesanan pengungsi asal Yaman yang kini tinggal di Malaysia

Narkotika golongan satu itu tertahan di Batam. Asal pengirimannya dari Etiopia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes K Yani Sudarto mengungkapkan alur perjalanan barang haram itu terbilang panjang. Dari tempat awal dipesan di Etiopia, katinon itu dibawa melalui India, kemudian Thailand, Jakarta dan tiba di Batam sebelum akhirnya dikirim di Malaysia.

"Ini berhasil kami amankan setelah melakukan koordinasi dengan tim yang mengawal ekspedisi barang ini. Data dari kantor pos, ini merupakan pengiriman yang ke-12 dari Etiopia,” kata Yani dalam koferensi pers di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tipe B Batam, Batu Ampar, Batam Rabu (10/1).

Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial YF. Yani menjelaskan, YF dibekuk pada Senin lalu (8/1) ketika akan mengambil tiga kardus barang haram itu di Kantor Pos Batam Centre, Batam.

Yani menjelaskan, katinon termasuk narkoba yang sudah dilarang di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jerman, Polandia, Irlandia dan Perancis. Efek jangka panjang yang ditimbulkan katinon depresi berat, halusinasi, susah tidur dan gangguan jiwa berat.

Efek yang berbahaya itu pula yang menjadi alasan bagi pemerintah Indonesia memasukkan kation dalam daftar narkotika. "Cara konsumsi barang ini bervariasi, ada yang dikunyah seperti sirih, dihirup, bahkan ada yang disuntik dengan terlebih dulu dilarutkan" kata Yani lagi.

YF bertugas mengambil dari kantor pos di Batam untuk mengirimkannya kembali ke ke Malaysia. Dia memperoleh bayaran RM 1.500.

Tim investigasi gabungan di wilayah Polda Kepulauan Riau berhasil memutus rantai upaya penyeludupan 55 kilogram katinon dari Etiopia ke Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News