Ada 9 Permendag Baru terkait Impor, Ini Daftarnya
Permendag Nomor 19/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan;
Serta Permendag Nomor 20/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Bahan Kimia, Bahan Berbahaya dan Bahan Tambang.
Selanjutnya, Permendag Nomor 21/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Elektronik dan Telematika;
Permendag Nomor 22/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu;
Permendag Nomor 23/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Konsumsi;
Serta, Permendag Nomor 24/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.
"Jadi, ini per klaster untuk memudahkan apabila nanti ada perubahan berikutnya. Kemudian untuk Permendag impor tadi berlaku 2 bulan sejak diundangkan, karena kami harus mempersiapkan untuk sistem dan sebagainya," tutur Budi.
Menurutnya, output regulasi untuk kemudahan berusaha, menjadi ada dua aturan, yaitu Permendag 25/2025 untuk menggantikan Permendag sebelumnya tentang tata cara dan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh pemerintah daerah.
Mendag Budi Santoso menerbitkan 9 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) hasil deregulasi kebijakan impor. Ini penjelasannya
- Mendag Budi Santoso Targetkan Nilai Transaksi TEI USD17,5 Miliar
- Dinilai Layak Jadi Menteri Perdagangan, Rahmat Bastian Siapkan Strategi Penguatan Ekspor
- Lepas Operasi Jaring Wallacea, Kanwil Bea Cukai Papua Awasi Impor Ilegal & Ekspor SDA
- Penjelasan Mendag soal Kenaikan Harga Telur Ayam & Beras
- Lewat KITE, Bea Cukai Beri Kemudahan Impor Bahan Baku bagi Industri Otomotif
- Bea Cukai Banten Berikan Izin Fasilitas KITE Pembebasan kepada PT Putra Baja Deli
JPNN.com




