Ada Aturan Baru soal Pajak, Pemilik Kendaraan Listrik Wajib Tahu!
jpnn.com, JAKARTA - Kendaraan listrik ke depannya tidak lagi mendapat subsidi dari pemerintah pusat terkait pembayaran pajak.
Hal itu merujuk dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, yang diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Di dalam regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan akan mengatur kebijakan terkait kendaraan listrik.
“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” kata Pramono Anung Wibowo di Jakarta, Selasa (21/4).
Pramono mengaku sebelum adanya aturan tersebut mobil listrik dibebaskan dari pajak, dan aturan ganjil genap di Jakarta.
Diketahui, adanya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 ini kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.
Artinya, mobil listrik secara aturan tetap terkena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, tergantung kebijakan pemerintah provinsi daerah masing-masing.
Kendaraan listrik ke depannya tidak lagi mendapat subsidi dari pemerintah pusat terkait pembayaran pajak.
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Hujan dan Awan Tebal Silih Berganti
- Putusan MK Terbaru Menyatakan Jakarta Masih Ibu Kota Negara, IKN Bagaimana?
- Partner Pajak BDO di Indonesia Dorong Kepatuhan Sukarela Pelaku UMKM
- Gugatan UU IKN Ditolak, MK Sebut Jakarta Tetap Jadi Ibu Kota
- Perang AS-Iran Masih Panjang, Purbaya Ungkap Strategi Menekan Impor BBM
- Menkeu Purbaya Ogah Terapkan Tax Amnesty, Berisiko Bagi Petugas Pajak
JPNN.com




