Ada Bawaslu, Buat Apa Lagi Bentuk Pansus Pemilu?

Ada Bawaslu, Buat Apa Lagi Bentuk Pansus Pemilu?
Politikus PDIP Maruarar Sirait, Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja dan Politikus Partai Gerindra Fadli Zon (kanan ke kiri) saat diskusi “Batasan Norma Dalam Debat Capres" di Media Center DPR RI, Jakarta, Kamis (21/2). Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak setuju atas wacana yang digulirkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, untuk membentuk Pansus Pemilu 2019. Sebab, tugas Pansus Pemilu 2019 akan serupa dengan pekerjaan Bawaslu RI.

"Agak sulit, masa nanti berkompetisi mengadili," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat dihubungi, Jumat (26/7).

Menurut Bagja, pembentukan Bawaslu bertujuan menangani berbagai macam dugaan kecurangan penyelenggaran Pemilu, dan itu dibentuk oleh DPR.

Oleh karena itu, Bagja berharap, pihak yang keberatan hasil Pemilu menyampaikan ke Bawaslu ketimbang menggulirkan Pansus Pemilu 2019.

"Kecurangan pemilu soal pelanggaran administrasi, hukum sudah ada Bawaslu, apalagi yang membuat Bawaslu juga DPR," ungkap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengusulkan pembentukan Pansus pada masa persidangan DPR mendatang. Hal itu, dilakukan untuk mengatasi masalah kecurangan dalam Pemilu Serentak 2019.

"Saya kira nanti perlu dibentuk pansus kecurangan ini. Saya akan mengusulkan meski ini akhir periode. Kalau misalnya teman-teman itu menyetujui, akan bagus untuk evaluasi ke depan. Karena kecurangan ini cukup masif, terstruktur, dan brutal. Mulai pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan," kata Fadli di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/4). (mg10/jpnn)


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak setuju atas wacana yang digulirkan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, untuk membentuk Pansus Pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News