Ada Desakan Jokowi Diproses Hukum, Begini Pembelaan Istana

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan kunjungan Kepala Negara Jokowi yang menimbulkan kerumunan di Maumere, NTT, tidak melanggar protokol kesehatan.
Sebab, kehadiran pria yang akrab disapa Jokowi itu memang dinantikan oleh masyarakat NTT.
"Itu kan memang sesuatu yang tidak bisa dihindari. Mereka sudah lama menanti presiden, ya, animonya luar biasa. Saya kira ini menjadi pelajaran untuk tata kelola pengamanan standar prokes di kemudian hari," kata Donny saat dihubungi, Rabu (24/2).
Mengenai adanya desakan masyarakat untuk memproses hukum Jokowi, lanjut Donny, hal itu sebenarnya bukan kesalahan presiden.
Dia mengeklaim presiden tidak melanggar hukum apa pun.
"Ini ada elemen pemerintah daerah, elemen pengawalan presiden. Ini sesuatu yang berbeda. Jadi presiden kan simbol negara yang pasti akan mengundang banyak massa," kata dia.
Karena itu, kedatangan presiden tentu tidak bisa dipisahkan dengan manajemen pengawalan dan pengaturan kerumunan.
Namun, Donny mengaku pihaknya akan menjadikan peristiwa itu sebagai bahan evaluasi.
BERITA TERKAIT
- The Jokowi Center Sebut Rapsel Ali Layak Masuk Kabinet
- Usai Rapat dengan Jokowi, Menristek Bambang Brodjonegoro Bicara Panjang Lebar
- Demokrat dan PAN Punya Sikap Berbeda tentang Wacana Masuk Kabinet, Simak Kalimatnya
- Rosan: Pemerintah Netral Dalam Pemilihan Ketua Umum Kadin
- Isu Reshuflfle Kabinet, PAN Mengeklaim Banyak Stok, Siap di Pos Apa pun
- Silaturahmi dengan Kapolri, Bea dan Cukai Minta Naikkan PNBP