Ada Keluarga PPPK Penerima Bansos Main Judi Online, Sanksi Bukan Omon-omon
jpnn.com - TANGSEL – Terdapat keluarga PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, yang diblokir sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Mereka merupakan bagian dari 249 warga Kota Tangsel yang diblokir sebagai penerima manfaat bansos karena terlibat judi online.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kota Tangsel, Yasir Arafat mengatakan, bahwa pemblokiran dari ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) ini karena terlibat sebagai permainan judi online (judol).
"Total jumlahnya sebanyak 249 penerima uang bantuan sosial (bansos) terdeteksi untuk main judi online alias judol," katanya di Tangerang, Jumat (10/10).
Dia mengungkapkan, dari 249 KPM yang diblokir karena judol juga terdapat penerima manfaat yang masuk ke dalam keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ada yang keluarga ASN (PNS, red) dan PPPK," ucapnya.
Disebutkan, dari 249 keluarga penerima manfaat sebanyak 197 data baru yang tidak dibagikan dana bansos. Sisanya adalah data penerima bansos yang lama.
Yasir merinci sebanyak 249 keluarga penerima manfaat yang rekeningnya dibekukan tersebar di Kecamatan Ciputat 45, Ciputat Timur 29, Pamulang 45, Pondok Aren 22, Serpong 34, Serpong Utara 42, dan Kecamatan Setu 32.
Ada juga ASN PPPK penerima manfaat bansos dari Kemensos yang terlibat judi online, sanksinya nyata, bukan omon-omon.
- Terungkap Penyebab SK PPPK Paruh Waktu Lambat, Oalah
- Kepala BKPSDM Menegaskan soal Jam Kerja dan Gaji PPPK Paruh Waktu
- Prof Nunuk Ungkap 2 Hal Penting agar Guru PPPK Paruh Waktu Mulus jadi Full Time
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Aliansi R2 R3 Bersuara, Tolong Selamatkan Guru Honorer dari PHK
- Selamatkan Guru Honorer dari PHK, Dirjen Nunuk: Semua Harus Masuk Dapodik
- PR Pemerintah soal Uang Bansos di Masyarakat
JPNN.com




