Ada Kombes Minta Penjelasan Bharada E, Staf Pribadi Ferdy Sambo Tiarap di Malam Hari

Ada Kombes Minta Penjelasan Bharada E, Staf Pribadi Ferdy Sambo Tiarap di Malam Hari
Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Hendra Kurniawan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi bernama Novianto Rifai untuk perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (8/12).

Mantan staf pribadi Ferdy Sambo itu bersaksi untuk Hendra Kurniawan, mantan perwira tinggi di Divisi Profesi Pengamanan (Divpropam) Polri yang menjadi terdakwa perkara tersebut.

Hendra merupakan kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Pada persidangan itu, tim penasihat hukum Hendra bertanya soal keberadaan Rifai pada 8-9 Juli 2022 setelah Brigadir J tewas.

Rifai menuturkan awalnya dirinya berada di kantor. Namun, saat sedang dalam perjalanan pulang dari kantor pada pukul 21.00 WIB, dia dihubungi Kompol Chuck Putranto selaku koordinator staf pribadi Ferdy Sambo.

Dalam pembicaraan per telepon itu, Chuck meminta Rifai mendampingi ‘anak-anak’ di Paminal Polri.

Selanjutnya, Rifai menghubungi koleganya sesama staf Ferdy Sambol yakni Edwin dan Rafli.

“Lalu saya balik lagi ke kantor,” ujar Rifai di kursi saksi.

JPU menghadirkan mantan staf pribadi Ferdy Sambo, Novianto Rifai, sebagai saksi untuk persidangan terhadap Hendra Kurniawan yang didakwa merintangi penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News