Ada Penipuan Daring Bermodus Ajak Korban Nonton Film, Begini Kasusnya
jpnn.com - Tim Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap penipuan daring dengan modus mengajak korban menonton cuplikan film.
Dalam praktiknya, pelaku menjanjikan imbalan bagi calon korban hingga nilai puluhan juta Rupiah.
"Praktik penipuan daring itu dengan modus korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” ujar Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono di Markas Polda Sumut, Medan, Kamis (3/9/2026).
Penipuan tersebut dilakukan tersangka berinisial CMA dan MM yang ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Luku, Kecamatan Medan Johor, Medan, pada 19 Agustus 2026.
Penyidik menetapkan tersangka lain berinisial BA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Bayu menjelaskan bahwa modus penipuan diawali dengan pembuatan iklan di media sosial. CMA berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram menggunakan Meta Ads.
"Iklan itu menawarkan program berlangganan atau misi menonton film dengan biaya tertentu dan menjanjikan keuntungan bagi para peserta," katanya.
Korban yang mengklik iklan tersebut kemudian diarahkan secara otomatis ke grup Telegram yang telah disiapkan para pelaku. Di dalam grup, korban diarahkan mengerjakan tugas dan melakukan deposit.
Polda Sumut mengungkap penipuan daring dengan modus mengajak korban menonton cuplikan film. Begini kasusnya. Awas jadi korban.
- Ibu Rumah Tangga Mengaku Pengacara Menipu 10 Pencari Kerja
- Hati-Hati Penawaran Investasi, 20 Orang Jadi Korban, Rp 3 Miliar Raib
- Ada Wali Kota di Sumbar Dilaporkan ke Polda Riau, Sudah Tersangka?
- Tanah Pesantren Dibeli Rp 210 Juta, Sertifikat Disebut Masih Atas Nama Wali Kota Pagaralam
- Pakai Seragam Polri, Polisi Gadungan Memeras Wanita
- Kaspersky Temukan Modus Penipuan Baru, Calon Pembeli iPhone 18 Wajib Waspada
JPNN.com




