Ada Putusan Inkrah dari MA, Yayasan RSI NTB Diminta Berbenah

jpnn.com, MATARAM - Yayasan RSI NTB menjadi sorotan publik setelah seorang warga Mataram bernama Kartini menuliskan surat terbuka yang mengkritik pengelolaan yayasan.
Kartini menyoroti utang yayasan sebesar Rp2,7 miliar kepada kontraktor Soenarijo yang hingga kini belum dilunasi, meskipun telah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam suratnya, Kartini mengungkapkan kekecewaannya terhadap Yayasan RSI NTB yang dianggap tidak menepati janji pembayaran.
Dia mempertanyakan bagaimana lembaga yang menggunakan label Islam dalam namanya bisa mengabaikan kewajiban finansial.
"Label Islam seharusnya tidak mentolerir jiwa khianat pengelolanya di yayasan," tulis Kartini dalam suratnya.
Kartini dalam surat terbukanya juga mempertanyakan kondisi keuangan yayasan yang memilih mencicil utang sebesar Rp2,7 miliar. Hal ini dianggapnya sebagai indikasi krisis keuangan.
"Apakah sudah sedemikian terpuruknya keuangan Yayasan RSI NTB, sehingga utang sebesar Rp2,7 miliar mesti dicicil?" katanya.
Yayasan RSI NTB diminta segera melakukan pembenahan dan melunasi utang kepada kontraktor.
- Silaturahmi MPR & MA, Ibas Serukan Sinergi untuk Demokrasi
- Bintoro Interior Jadi Solusi Profesional untuk Hunian Ideal & Modern
- MA Kabulkan PK, Hukuman Setya Novanto Disunat Jadi Sebegini
- Gaji Hakim Naik, Ketua MA: Tidak Ada Toleransi Pelanggaran
- Pimpinan Yayasan RSI NTB Resmi Diganti, Ini Susunan Pengurus Baru
- Demo di Depan Yayasan RSI NTB, Massa Tuntut Ketua Pembina Dicopot