Adhie Massardi: KPK Hanya Bisa Dilemahkan dari Dalam

Adhie Massardi: KPK Hanya Bisa Dilemahkan dari Dalam
Wadah Pegawai KPK di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai tidak terdapat unsur pelemahan dari revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Kinerja lembaga antirasuah tidak bakal terkendala dengan UU KPK hasil revisi.

"Saya, sih, tidak melihat bahwa produk revisi ini pelemahan, jadi pelemahan itu ada pada orangnya," kata Adhie saat dihubungi awak media, Minggu (13/10).

Adhie justru tidak sepakat dengan anggapan pihak tertentu yang menyebut UU KPK sebelum revisi sudah baik. Adhie lantas menyinggung kinerja KPK yang belum maksimal saat undang-undangnya belum direvisi.

"Nah, UU KPK yang lama, kan, memberikan semua itu, tetapi mereka enggak bisa jalan juga, berarti kan pelemahannya bukan dari undang-undangnya," lanjut dia.

Adhie menegaskan, pelemahan terhadap KPK hanya bisa dilakukan dari kalangan internal. Jika Komisioner KPK konsisten menegakkan hukum, lembaga antirasuah tidak akan melemah.

"Saya melihat posisi KPK itu tidak bisa dilemahkan dari luar maupun dari instrumen. KPK itu bisa dilemahkan dari dalam, jadi kalau komisionernya 'tough', konsisten dengan pemberantasan korupsi tidak akan ada aturan yang membelenggu dia," lanjut dia.

Terkait dengan rencana penerbitan Perppu tentang, Adhie mengaku sangat tidak setuju. Sebab, dia tidak melihat unsur kegentingan yang memaksa sehingga Presiden RI menerbitkan Perppu tentang KPK.

"Kalau logika yang terus berjalan seperti ini, kalau tidak setuju dengan UU yang keluar, lalu dibawa ke MK, atau sedikit-sedikit Perppu, ini membuat eksekutif dan legislatif menjadi tidak cerdas," pungkas dia. (mg10/jpnn)

Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie M Massardi menilai tidak terdapat unsur pelemahan dari revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News