Adian Mengkritisi Biaya yang Dikenakan Aplikator Kepada Konsumen dan Ojol

jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5), melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 66 asosiasi pengemudi ojol.
Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu dalam RDPU mengkritisi biaya atau potongan yang diterapkan aplikator ojek online untuk dikenakan ke pengemudi ojol dan konsumen.
"Itu namanya biaya layanan dan biaya aplikasi," kata Adian dalam RDPU, Rabu.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mempertanyakan dasar hukum ketika aplikator menetapkan biaya atau potongan ke pengemudi dan konsumen.
"Biaya layanan, plus biaya jasa aplikasi. Dasar hukum ini apa?" ujar Adian.
Aktivis prodemokrasi itu kemudian mengatakan aplikator sebenarnya sudah menerima uang dari konsumen ketika hendak menggunakan jasa ojol.
Namun, Adian merasa heran pengemudi ojol juga dikenakan potongan atau biaya setelah memperoleh pesanan konsumen.
"Ketika mereka, ketika driver itu dipesan, kan, aplikasi sudah dibayar. Artinya aplikasi ini dibayar oleh dua. Konsumen maupun driver," ujar Sekjen PENA 98 itu.
Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengkritisi potongan yang diterapkan aplikator ke pengemudi dan konsumen. Kenapa?
- Tukang Ojek Daring Terima Orderan Mengantar Biskuit Berisi Sabu-Sabu di Cengkareng
- Adian Soroti Pungutan Kelumrahan Aplikator yang Berpotensi Tembus Rp 8,9 T Per Tahun
- Ojol di Cipadung Bandung Diintimidasi Opang Gegara Bawa Penumpang di Zona Merah
- Dianggap Bikin Banyak Pengangguran, Koalisi Ojol Tolak Penerapan Konvensi ILO
- Partai Perindo Bagikan 1 Juta Paket Daging Kurban untuk Ojol hingga Pasukan Oranye
- Penuhi Kebutuhan Motor Listrik Ojol, Gojek dan Tangkas Jalin Kerja Sama