Adian Mengkritisi Biaya yang Dikenakan Aplikator Kepada Konsumen dan Ojol
jpnn.com, JAKARTA - Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/5), melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 66 asosiasi pengemudi ojol.
Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu dalam RDPU mengkritisi biaya atau potongan yang diterapkan aplikator ojek online untuk dikenakan ke pengemudi ojol dan konsumen.
"Itu namanya biaya layanan dan biaya aplikasi," kata Adian dalam RDPU, Rabu.
Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu mempertanyakan dasar hukum ketika aplikator menetapkan biaya atau potongan ke pengemudi dan konsumen.
"Biaya layanan, plus biaya jasa aplikasi. Dasar hukum ini apa?" ujar Adian.
Aktivis prodemokrasi itu kemudian mengatakan aplikator sebenarnya sudah menerima uang dari konsumen ketika hendak menggunakan jasa ojol.
Namun, Adian merasa heran pengemudi ojol juga dikenakan potongan atau biaya setelah memperoleh pesanan konsumen.
"Ketika mereka, ketika driver itu dipesan, kan, aplikasi sudah dibayar. Artinya aplikasi ini dibayar oleh dua. Konsumen maupun driver," ujar Sekjen PENA 98 itu.
Anggota Komisi V DPR RI Adian Napitupulu mengkritisi potongan yang diterapkan aplikator ke pengemudi dan konsumen. Kenapa?
- Polisi Tangkap Predator Anak Berjaket Ojol Sembunyi di Gandus Palembang
- Yadea Osta dan Velax Siap Tempuh Perjalanan Jauh Tanpa Khawatir
- Polantas Menyapa, Irjen Agus Ajak Ojol Jadi Pahlawan Keselamatan di Jalan
- Siswi SD Kelas 4 Diduga Jadi Korban Pemerkosaan, Pelaku Berkedok Ojol
- SPI Dukung Ojol Disabilitas yang Pengin Anaknya Jadi Polisi
- Jatah Aplikator Ojol Dibatasi 8%, Modantara Menyampaikan Pernyataan Sikap
JPNN.com




