Adian Soroti Pungutan Kelumrahan Aplikator yang Berpotensi Tembus Rp 8,9 T Per Tahun

Adian Soroti Pungutan Kelumrahan Aplikator yang Berpotensi Tembus Rp 8,9 T Per Tahun
Politikus PDI Perjuangan (TKRPP - PDI Perjuangan) Adian Napitupulu. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Adian Napitupulu, menyoroti potensi pemasukan fantastis yang diterima aplikator transportasi online dari pungutan di luar potongan komisi driver.

Menurut Adian, pungutan yang disebut aplikator sebagai "biaya kelumrahan" seperti biaya platform, biaya perjalanan aman, dan biaya hijau, berpotensi menembus angka Rp 8,9 triliun per tahun.

Sorotan ini muncul setelah konferensi pers aplikator bersama Menteri Perhubungan pada 19 Mei lalu, di mana terungkap adanya pungutan dari konsumen di luar potongan 20 persen dari driver.

Aplikator beralasan bahwa biaya-biaya tersebut, seperti "Platform Fee" atau "biaya layanan aplikasi," adalah hal yang "lumrah" dipungut dalam bisnis aplikasi.

"Sebagai negara hukum, kita sama-sama tahu bahwa 'lumrah' bukanlah dasar hukum bagi siapapun untuk dibiarkan memungut uang secara terorganisir, masif, terus menerus, dan dalam jumlah yang sangat besar," tegas Adian Napitupulu dalam keterangannya, Jumat (13/6).

Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI ini menjelaskan, dari tampilan layar konsumen saat memesan kendaraan roda dua, seringkali terlihat biaya tambahan seperti Rp 2.000 untuk jasa aplikasi, Rp 1.000 untuk biaya perjalanan aman, dan Rp 500 untuk biaya hijau. Ketiga biaya inilah yang diasumsikan tidak dipotong dari komisi driver, melainkan dipungut langsung dari konsumen dengan dalih "kelumrahan."

Untuk menghitung estimasi pemasukan dari biaya ini, Adian merujuk pada data Kominfo dalam FGD dengan Badan Aspirasi Masyarakat, yang menyebutkan sekitar 7 juta driver online (motor dan mobil) menggunakan berbagai aplikasi.

"Biar mudah menghitungnya, kita anggap saja semuanya menggunakan angka-angka motor atau roda dua, yaitu Rp 2.000 biaya jasa aplikasi, Rp 1.000 biaya perjalanan aman, dan Rp 500 biaya hijau, atau rata-rata total sekitar Rp 3.500 per sekali perjalanan," papar Adian.

Adian juga menyampaikan keheranannya atas sikap negara yang seolah tutup mata terhadap pungutan berdasarkan kelumrahan ini

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News