Aduh, Dua Eks Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar

Aduh, Dua Eks Pejabat Kemenkeu Didakwa Terima Suap Rp 57 Miliar
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (mengenakan rompi tahanan) dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/5). KPK menduga Angin bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani menerima suap dari sejumlah perusahaan. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mendakwa dua mantan pejabat Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sekitar Rp 57 miliar.

Keduanya adalah eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB), PT Bank PAN Indonesia (Panin), serta PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan tersebut.

"Terdakwa melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta," kata Jaksa KPK Takdir Suhan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (22/9).

Saat rekayasa pajak ini berjalan, dua terdakwa, yakni Angin menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak dan Dadan Ramdani sebagai Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.

Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak itu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian. Mereka juga didakwa turut serta menerima suap.

"(Mereka) merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, wajib pajak PT Bank PAN Indonesia Tbk tahun pajak 2016, dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017," bebernya.

Jaksa mengungkapkan bahwa uang suap sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak.

Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.

Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Dua eks pejabat Kemenkeu didakwa Jaksa KPK diduga telah menerima suap puluhan miliar.


Redaktur : Natalia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News