Advokat Diminta Pisahkan Identitas Diri dengan Perkara demi Kesehatan Mental
jpnn.com, JAKARTA - Psikolog dari Ad Familia Indonesia Fitriana Ega Rachmawati menyebut advokat berpotensi mengalami tekanan psikologis akibat pekerjaan dari profesi yang dijalani serta berbagai tuntutan peran lainnya dalam hidup.
Hal tersebut dia sampaikan dalam Level Up Volume 16 bertajuk "Mental Health for Lawyer (Life Balance antara Profesionalitas Advokat, Kesehatan Fisik, Mental & Life Achievements)" gelaran DPC Peradi Jakbar secara daring pada Selasa, (26/5).
Menurut Ega, ada empat cara menjaga mental health bagi advokat, yang pertama memisahkan identitas diri dengan perkara. Dia menyebut perkara atau klien yang ditangani oleh advokat, tidak identik dengan personal advokat.
Advokat harus bisa menanggalkan profesinya ketika menjalankan peran lainnya, seperti menjadi orang tua, kakak, adik, atau peran-peran lainnya dalam kehidupan.
"Pasti ada roles-roles yang lain, di mana diri kita secara keseluruhan, saya itu siapa? Saya itu adalah roles-roles tersebut, bukan hanya advokat," ucapnya.
Lalu yang kedua membuat batasan psikologis. Advokat harus membuat batasan psikologis secara baik atau sehat. Pasalnya, jika tidak mempunyai itu, maka akan mudah terbawa arus.
Dia mencontohkan seorang advokat bisa membuat batasan psikologis, misalnya tidak harus selalu bisa dihubungi klien dalam waktu 24 jam ketika menangani satu perkara.
Pembatasan ini perlu dilakukan dengan meyesuaikan kapasitas diri karena manusia tidak hanya menjakankan satu peran dalam kehidupannya dan memerlukan waktu yang cukup.
Advokat diminta untuk dapat memisahkan identitas dirinya dengan perkara yang ditangani untuk menjaga kesehatan mental.
- Serahkan Usulan RUU, Koalisi Advokat Dorong Penguatan Perlindungan Profesi
- MD Entertainment Gandeng Casio Kampanyekan Kesadaran Kesehatan Mental Lewat Film
- Kolaborasi Lintas Sektor Dinilai Jadi Kunci Atasi Darurat Kesehatan Mental Anak
- PERADI Profesional Bertekad Kembalikan Muruwah Advokat, Rekor MURI Jadi Pembuktian
- Kerja Sama dengan 138 Perguruan Tinggi, PERADI Prof Siap Kembalikan Marwah Advokat
- Langkah Baru, Otsuka Gandeng RS Nasional Demi Mendukung Kesehatan Mental Pekerja
JPNN.com




