AFWA Tolak Penetapan UMP 2026: Rumus Baru, Kemiskinan Lama

AFWA Tolak Penetapan UMP 2026: Rumus Baru, Kemiskinan Lama
Penetapan upah minimum di Indonesia setiap tahun selalu disajikan sebagai urusan teknis-administratif yang menuntut kepatuhan pada rumus makroekonomi. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Iwan menyebutkan sejarah kebijakan upah di Indonesia menunjukkan kemunduran sistematis. 

Pada periode sebelumnya, kebijakan pengupahan di Indonesia pernah berangkat dari Kebutuhan Fisik Minimum (KFM), Kebutuhan Hidup Minimum (KHM), hingga Kebutuhan Hidup Layak (KHL)—sebuah pendekatan yang mengaitkan upah dengan kebutuhan riil buruh dan keluarganya. 

Namun, dalam dua dekade terakhir, kebijakan pengupahan makin dilepaskan dari kebutuhan hidup dan direduksi menjadi instrumen stabilitas ekonomi.

Anggota Komite Nasional AFWA Indonesia sekaligus Ketua Umum GSBI, Rudi HB Daman, menyatakan rumus upah minimum dari waktu ke waktu tidak pernah benar-benar ditujukan untuk mengejar kebutuhan hidup layak.

“Melainkan untuk menjaga kepastian usaha dan daya saing investasi. UMP ditempatkan sebagai instrumen stabilitas ekonomi, bukan sebagai alat perlindungan sosial,” ujar Rudi.

Dia mengatakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dengan faktor alfa (0,5–0,9) yang digunakan dalam penetapan UMP 2026 tidak membawa perubahan substansial. 

“Tidak satupun variabel dalam rumus tersebut menghitung biaya reproduksi sosial buruh dan keluarganya—seperti pangan bergizi, perumahan layak, kesehatan, pendidikan anak, transportasi, dan tabungan darurat,” ucap Rudi.

Anggota Komite Nasional AFWA Indonesia sekaligus Ketua Umum FSB Garteks KSBSI, Trisnur turut menegaskan tidak ada satupun variabel dalam rumus ini yang secara langsung menghitung biaya reproduksi buruh dan keluarganya. Dengan demikian, upah minimum kehilangan fungsi normatifnya dan berubah menjadi instrumen disiplin pasar.(mcr10/jpnn)

Penetapan upah minimum di Indonesia setiap tahun selalu disajikan sebagai urusan teknis-administratif yang menuntut kepatuhan pada rumus makroekonomi


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News