Agnez Mo Datangi Kementerian Hukum, Ini yang Disampaikan
jpnn.com, JAKARTA - Musikus Agnez Mo mendatangi kantor Kementerian Hukum di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2).
Kedatangannya itu untuk memenuhi undangan Kementerian Hukum terkait membahas rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Adapun Agnez Mo tengah terlibat polemik royalti dan izin lagu atas tuntutan pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias.
"Sebenarnya tujuan untuk belajar apa sih sebenarnya UU itu, karena kalau saya, karena saya warga negara Indonesia, saya maunya taat sama UU," kata Agnez Mo, Rabu (19/2).
Perempuan berusia 38 tahun itu merasa pertemuan tersebut menjadi momen yang tepat untuk menyampaikan pendapat di tengah kebingungan antar para pelaku musik.
Diketahui, polemik royalti dan izin lagu antara Agnez Mo dan Ari Bias sedang menjadi perbincangan di industri musik. Polemik yang dimenangkan Ari Bias di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut menuai komentar beragam.
Sebab, hakim memutuskan bahwa Agnez Mo selaku penyanyi harus meminta izin dan membayar royalti kepada pencipta setiap kali membawakan hit saat tampil di panggung.
Dalam putusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Musikus Agnez Mo mendatangi kantor Kementerian Hukum di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (19/2).
- Gelar Rapat Pra-Kongres, INI Tingkatkan Kesiapan Organisasi
- Kemenkum Telusuri Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Musik di Platform Digital
- Indonesia Siapkan Draft Element Paper Untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
- 3 Berita Artis Terheboh: Meisya Siregar Kena Imbas Perang, Agnez Mo Kabarkan Kondisinya di Dubai
- Agnez Mo Pastikan Kondisinya Baik-baik Saja di Dubai
- Berada di Dubai, Agnez Mo Ungkap Kondisi Terkini
JPNN.com




